Hati-hati, Akta Cerai Palsu Beredar di Purwakarta

- 15 April 2021, 15:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Warga Purwakarta perlu waspada terhadap akta cerai palsu yang beredar saat ini. Apalagi bagi warga yang ingin melakukan proses pernikahan.

Pasalnya, Akta cerai ini akan mengkibatkan sulitnya proses legalisir pernikahan selanjutnya.

Informasi ini diperoleh dari Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, yang menyebutkan jika ada warga melaporkan terkait akta cerai tidak terdaftar dan diduga palsu.

Baca Juga: Selain Penyekatan Jalan Polisi Bakal Sita Kendaraan Pemudik

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sekertaris Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Abdul Ghaffar Mubtadi mengatakan, laporan akta cerai palsu ini diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga korban melapor kepada Pengadilan Agama Purwakarta bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan.

"Sesuai keterangan panitera muda hukum selaku atasan petugas akte cerai, pernah ada yang melaporkan terkait adanya akta cerai palsu ke sini. Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal," ungkap Ghaffar, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Kamis, 15 April 2021.

Menurutnya, hal ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jabar Siapkan Ratusan Titik Penyekatan

Baca Juga: Artis Sandra Dewi Sebut Medsos Penting Buat Kehidupan dan Pekerjaan

"Adanya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," ucap Ghaffar.

Ia mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran variatif.

"Pemalsuan akta cerai dilakukan karena banyak masyarakat yang menganggap proses perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama berbelit-belit. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian," ujarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti soroti Kelakuan Lucinta Luna yang Menyiksa Lumba-lumba

Selain itu, Ghaffar menambahkan, dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian.

"Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya," jelasnya.

Ghaffar menambahkan, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.

"Mungkin saja ada ratus bahkan ribuan pemilik Akta Cerai Palsu yang enggan mengecek keakuratan data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. Padahal untuk mengecek data tersebut bisa via call center pada jam kerja dan itu gratis. Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," pungkasnya.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x