PURWAKARTA NEWS - Masyarakat Purwakarta diperbolehkan melaksanakan ibadah salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H. Munawir Sulaeman, saat ditemui di kantornya, Pada Kamis, 8 April 2021.
"Soal aturan pelaksanaan ibadah tarawih dan salat Idulfitri berjamaah kami ikuti apa yang telah diinstruksikan Menag. Jadi, tidak ada aturan khusus untuk di Kabupaten Purwakarta, dan yang terpenting itu adalah penerapan protokol kesehatan di setiap pelaksanaan ibadah di masa pandemi ini," paparnya.
Baca Juga: Putri Indonesia Ingin Kaum Milenial Terhindar dari Paham Radikal dan Terorisme
Saat disinggung terkait protokol kesehatan sesuai zonasi di Purwakarta, Munawir menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 untuk masalah protokol kesehatan yang harus diterapkannya.
"Kita doakan bersama-sama Purwakarta ini selalu berada di zona yang hijau sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini bisa terlaksana dengan aman dan nyaman," ucap Munawir.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) mengeluarkan aturan mengenai kegiatan di bulan Ramadhan yang tercantum di SE nomor 3 Tahun 2021. Di mana pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri tahun ini boleh dilakukan secara berjamaah.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Pertahanan