BKPSDM Purwakarta Ingatkan ASN Tidak Serta Merta Bisa Maju di Pilkades, Begini Regulasinya

- 15 Maret 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /ANTARA/Aprillio Akbar

Namun demikian, sambung dia, ASN tidak serta merta bisa langsung mencalonkan diri. Sebab, harus mendapat izin dari pembina ASN, dalam hal ini Bupati.

"ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala desa harus mendapat izin bupati terlebih dahulu," ujarnya.

Baca Juga: Lebih Empat Juta Orang Indonesia Sudah Divaksin COVID-19

Disinggung terkait aturan tersebut bakal mengurangi kuantitas PNS di satuan kerja tempat mereka bertugas, Asep mengatakan, itu sudah menjadi konsekuensi. Yang jelas, ASN ingin maju Pilkades maka harus mendapatkan izin bupati.

"Tentunya Bupati akan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya sebelum mengizinkan ASN maju dalam Pilkades," ucap Asep.

Untuk dapat memenuhi salah satu syarat pemberian kenaikan gaji berkala, lanjut dia, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dipilih atau diangkat menjadi kepala Desa atau perangkat Desa diberikan oleh pejabat pengawas seksi pemerintahan pada kecamatan.

"Mereka harus rela meinggalkan jabatan di kepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah