PURWAKARTA NEWS - Anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial kembali dipangil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 15 Februari 2021 dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan Rommy dipanggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar.
KPK sebelumnya telah memanggil Rommy pada Selasa 12 Januari 2021 lalu. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.
Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Kios Ikan Cupang di Purwakarta
Baca Juga: Enak dan Gurih, Ini 5 Warung Bakso di Purwakarta yang Wajib Kamu Coba
Dikutip dari antara, Rommy pun pada Senin 18 Januari 2021 sempat menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Rommy didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.
Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin, 15 Februari 2021, Ada Film Escape Plan dan Stratton di Bioskop Trans TV