KPK Eksekusi Iwa Karniwa ke Lapas Sukamiskin

- 7 Desember 2020, 23:49 WIB
MANTAN Sekda Jabar, Iwa Karniwa
MANTAN Sekda Jabar, Iwa Karniwa /ARMIN ABDUL JABBAR//

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Senin, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 18 Maret 2020.

"Atas nama terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 7 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Enam Jenazah Pengikut Rizieq Berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Terpidana Iwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.

Sebelumnya, terpidana Iwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi, karena menerima hadiah sebesar Rp900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Prabowo Subianto Terima Kunjungan Menhan Amerika Serikat Christopher C Miller, Ini yang Dibahas

Pada Rabu 18 Maret 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Iwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus Proyek Meikarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x