Lima Lokasi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara Disegel KPK

- 6 Desember 2020, 22:46 WIB
Mensos Juliari Batubara.
Mensos Juliari Batubara. / ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/

PURWAKARTA NEWS - KPK telah menyegel di lima lokasi dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), bersama empat orang lain sebagai tersangka. "Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Namun, ia belum dapat menginformasikan lebih detil mana saja lokasi-lokasi yang telah disegel itu untuk selanjutnya digeledah.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 Juliari Batubara Mohon Doa, Siap Mundur dari Jabatan Mensos

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Hotman Paris: Gisel Sudah Hapus Entah Kenapa Bisa Nongol

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x