Terkait PAW di DPRD Purwakarta, Masyarakat Bisa Lakukan 'Class Action' Gugat Pimpinan Dewan

- 27 Januari 2021, 21:05 WIB
Kantor DPRD Purwakarta
Kantor DPRD Purwakarta /Tim Purwakarta News

Dijelaskan Riyad, gugatan bisa dilakukan ketika ada objek gugatannya. Saat PAW orang lain yang tidak berhak disahkan baru gugatan TUN bisa muncul.

Baca Juga: Doa agar Terhindar dari Musibah dan Bencana, Lengkap dengan Terjemahannya

Baca Juga: Wanayasa Kembali Gelar Donor Darah Tambah Persediaan saat Pandemi COVID-19

"Objek TUNnya harus ada penetapan pelantikan selain orang yang bersangkutan. Ini mah kan gak ada, kesannya digantung ngangkat dia (suara terbanyak ke tiga) tidak, dipecat juga tidak, ngangkat PAW yang lain juga tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika sistem pemerintahan dibiarkan begitu, maka akan celaka atau sistem tata negaranya.

"Yang bertanggung jawab yaitu Ketua Dewan.Ketua Dewan tersandra ia kan masuk fungsionaris Golkar. Ini bukan ngomong politik ini urusan tata negara. Makanya segera dilantik," bebernya.

Unsur pimpinan dewan, tambahnya, mesti melakukan gerakan administratif kenegaraan. Masyarakat di dapil III bisa melakukan 'class action' kaitannya dengan AKD dan proses serapan aspirasi masyarakat yang terhambat karena hilangnya satu legislator.

"Ketua Dewan bisa digugat itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x