Terkait PAW di DPRD Purwakarta, Masyarakat Bisa Lakukan 'Class Action' Gugat Pimpinan Dewan

- 27 Januari 2021, 21:05 WIB
Kantor DPRD Purwakarta
Kantor DPRD Purwakarta /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Praktisi Hukum Purwakarta, Riyad Abdul Hanan soroti soal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta yang tak kunjung menuai titik terang.

Menurut Riyad, Pimpinan DPRD Purwakarta mempunyai tanggung jawab untuk proses PAW tersebut serta pengelolaan tata negara yang baik.

"Tanggung Jawab DPRD Kabupaten Purwakarta, ia harusnya berkirim surat kepada KPU, menanyakan kapan segera pemberkasan untuk pergantian dst," terang Riyad, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Akhirnya Vaksin COVID-19 Tiba di Purwakarta

Baca Juga: Sering Direndahkan, Baim Wong: Itu Jadi Pemicu untuk Membuktikan Kemampuan

Ia juga menyoroti soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi jomplang terkait anggaran dan lainnya.

"Kita lepas dulu masalah politik, ini masalah administrasi negara," bebernya.

Ia juga menyebut, KPU mesti memberikan surat kepada partai politik sehingga nantinya Partai Golkar tinggal menyetujui apa ayang akan ditetapkan oleh KPU.

"Ini Kesannya bertele-tele dan mau digantung, kalau PAW selain orang yang berhaknya maka takut digugat. Melantik suara terbanyak ke tiga pun tidak berkenan, itu pun juga harus dibuktikan dengan surat pemecatannya yang sudah sampai ke DPP Golkar," papar Riyad.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x