PURWAKARTA NEWS - Meningkatnya pengajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke BP Jamsostek Cabang Purwakarta lantaran banyaknya karyawan atau pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahkan, pengajuan JHT itu mencapai 37.138 kasus, dengan 90 persennya adalah kasus PHK akibat dampak pandemi.
Dari 37.138 kasus tersebut, BP Jamsostek Purwakarta telah membayar JHT dengan total Rp396,82 miliar.
Baca Juga: Siapkan KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis dari PLN? Segera Klaim, Mudah Bisa Lewat HP
Angka ini tercatat dalam kurun waktu hampir setahun. Jika dirata-ratakan dengan hari kerja, berarti dalam periode setahun tersebut BP Jamsostek telah membayarkan JHT Rp1,5 miliar per hari.
"Total yang digelontorkan hingga saat ini adalah sebanyak Rp 396,82 miliar dengan jaminan hari tua paling dominan," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Purwakarta, Herry Subroto, Selasa, 22 Desember 2020.
Adapun rinciannya yaitu jaminan hari tua (JHT) 34.101 kasus, jaminan kematian (JKM) 254 kasus, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 2.107 dan jaminan pensiun (JP) 676 kasus.
Baca Juga: BST Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Ini, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id