Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di PMI Purwakarta Senilai Rp 1,8 Miliar

20 Juni 2023, 12:35 WIB
Polisi diminta tuntaskan kasus dugaan korupsi di PMI Purwakarta Senilai Rp 1,8 miliar. /Foto: Sinarin.com

PURWAKARTA NEWS - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat meminta pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Purwakarta yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 1,8 miliar.

Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di PMI Purwakarta tersebut merupakan bentuk konsistensi GMPK dalam memerangi korupsi di Purwakarta.

Baca Juga: Demi Pelayanan Publik, Gus Ahad Menilai Alun-alun dan Situ Buleud Purwakarta Harus Dibuka untuk Masyarakat

Baca Juga: Gus Ahad Ajak Masyarakat Purwakarta Ketahui Hak Mendapat Pelayanan Publik

"Kita minta polisi serius menangani perkara ini. Jauh hari polisi sudah declaire kok, kasusnya sedang berproses. Bahkan, banyak saksi sudah dipanggil dan diminta keterangan. Dugaan kerugian negaranya pun cukup besar. Harusnya polisi bekerja ekstra tuntaskan kasus ini. Publik Purwakarta menunggu," ujar Ketua GMPK Purwakarta, Awod Abdul Gadir, Selasa 20 Juni 2023.

Awod menjelaskan berdasarkan informasi yang diperolehnya, polisi telah lama bersurat ke Inspektorat untuk melakukan penaksiran kerugian negara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Apresiasi Jambore KORMI di Purwakarta, Ridwan Kamil: Ini Paling Ramai dan Terbaik

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Segera Proses Pencairan Gaji ke 13 PNS

Namun demikian, Awod mengaku belum mendapat informasi terbaru akan hal itu. Adapun, kata dia, jika data tersebut sudah diterima. Sudah cukup bagi polisi untuk meningkatkan status penanganan dari kasus tersebut.

"Kalau perlu, Inspektorat kita datangi dan desak juga. Biar tidak garelap. Biar terang benderang," tandas Awod.

Diketahui, sejak awal tahun 2023 Polres Purwakarta telah secara maraton memanggil sekitar 15 orang saksi kaitan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Purwakarta.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasawahan Purwakarta

Baca Juga: Mohon Bersabar, Ridwan Kamil Sebut Perbaikan Jalan Provinsi Akan Tuntas di Akhir 2024

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP M Zulkarnaen, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus PMI Purwakarta ini.

"Sudah kita terima laporanya sekitar tiga bulan yang lalu. Makanya, saat secara marathon kita lagi melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim, M Zulkarnaen, pada Rabu Senin 6 Februari 2023 lalu.

Ia juga mengatakan, kasus PMI Cabang Purwakarta ini masih didalami, pasalnya banyak sumber anggaran yang masuk ke fasilitas publik itu. Seperti dari APBD dan juga dana hibah. Karena itu, lanjut Zulkarnaen, pihaknya tidak ingin grasak grusuk dalam memutuskan perkara ini.

"Intinya masih kita dalami dan kasusnya terus kita kebut," jelasnya. ***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler