Namanya Terseret Diduga Sebagai Pelaku Video Syur yang Viral, Rebecca Klopper Laporkan Penyebar ke Polisi

26 Mei 2023, 11:10 WIB
Namanya Terseret Diduga Sebagai Pelaku Video Syur yang Viral, Rebecca Klopper Laporkan Penyebar ke Polisi /editornews.id/

PURWAKARTA NEWS - Kasus viralnya video syur yang menyeret nama Rebecca Klopper kini memasuki ranah kepolisian.

Rebecca Klopper melaporkan penyebar video syur yang menyeret namanya tersebut.

Pemilik nama Rebecca Ayu Putri Klopper itu melaporkan penyebar video syur miliknya melalui sang kuasa hukum.

Baca Juga: Promotor Konser Coldplay Dicecar Polri dengan 21 Pertanyaan Soal Penipuan Tiket

Diduga, video syur itu pertama kali tersebar melalui media sosial Twitter yang dinarasikan Rebecca Klopper sebagai pelaku dalam video tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan laporan yang dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hadapi FIFA Matchday Lawan Palestina dan Argentina, Shin Tae Yong Katakan Ini Soal Timnas Indonesia

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah: Kepemimpinan Moral Harus Ada di Pemilu 2024

Baca Juga: Kepengurusan Kadin Purwakarta Masih Tak Jelas, BPH HIPMI: Jika Dibiarkan Seperti Ini, Apa Kata Dunia?

"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," sambungnya.

Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.

Lenih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.

Baca Juga: DPRD Pastikan 70 Persen Proyek PLTS Cirata Masuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler