Warga Purwakarta Turun ke Jalan Pungut Sumbangan untuk Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kemana?

4 Mei 2023, 15:44 WIB
Jalan Rusak di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. /Foto: Istimewa

PURWAKARTA NEWS - Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terpaksa turun langsung ke jalan untuk memintai sumbangan kepada para pengguna jalan yang melintasi jalan di kampung Jaya Mukti RT 11 RW 06, Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan yang kondisinya rusak.

Jalan yang menjadi penghubung dua desa dari desa Margasari, Kecamatan Pasawahan ke Desa Gurudug, Kecamatan Pondoksalam ini kondisinya rusak cukup parah. Selain berbatu, jalan ini juga licin dan banyak genangan air setelah diguyur hujan.

Terlihat, pengguna jalan kesulitan saat melintasi jalur tersebut, selain jalan licin dan banyaknya bebatuan juga banyak air menggenang setelah hujan turun.

Sementara dari informasi yang dihimpun kondisi jalan rusak tersebut sudah sudah rusak parah sejak beberapa tahun yang lalu.

Baca Juga: Sepanjang Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan ke Purwakarta Tembus Ratusan Ribu Pengunjung

"Jalan rusak sudah lama, sudah beberapa tahun," kata Asep dudung, Kadus 3 Desa Margasari, Kamis 4 April 2023.

Menurut Dudung, pemerintah hingga saat ini belum memperhatikan terkait kondisi jalan rusak yang riskan terjadi kecelakaan.

Saat ini, kata Dudung, warga secara sukarela meminta sumbangang kepada pengguna jalan untuk memperbaiki jalan yang kondisinya sudah sangat parah.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Bocah Usia 3,5 Tahun di Subang, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Mistik

"Hasil dari sumbangan dan swadaya warga, sebagian jalan rusak sudah di Cor," katanya.

Warga berharap, kondisi jalan rusak ini segera mendapatkan perhatian pemerintah, pasalnya jalan ini sebagai akses utama warga.

Sebagai informasi, bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila ada pembiaran pada jalan rusak.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Undang Menpora Dito untuk Hadir dalam Acara Jambore KORMI di Purwakarta

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain.

Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. ***

Editor: Betrand Gaduard De Castelo

Tags

Terkini

Terpopuler