Polisi Berhasil Bekuk Maling HP dan Dompet di Purwakarta

21 Juni 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi : Pencurian HP di Purwakarta Diamankan Polisi /Muhammad Mustofa/

PURWAKARTA NEWS - Seorang pria berinisial AP (31) diciduk Polisi akibat kedapatan mencuri dompet dan handphone seorang warga yang sedang liburan di Anugrah Water Park Bunder, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, aksi pelaku terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di tempat wisata tersebut.

Diungkapkan Budi, kasus tersebut bermula saat salah satu pengunjung yang diketahui bernama Rahmat Hidadayat (31) warga dusun Krajan, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang tengah berlibur di Anugrah Water Park Bunder.

Baca Juga: Polres Purwakarta Musnahkan Belasan Pohon Ganja

"Ketika itu, korban menyimpan barang-barang milikinya di dalam tas warna cream, kemudian tas tersebut disimpan di tempat duduk dekat kolam renang dan ditinggalkan," Ungkap Budi, pada Selasa, 21 Juni 2022.

Ia menambahkan, setelah korban selesai berenang kemudian mengambil dan memeriksa tas miliknya didapati dompet beserta handphone miliknya raib.

"Seusai berenang korban mengecek tas miliknya dan diketahui dompet beserta handphone Vivo Y 12 i sudah tidak ada di dalam tas miliknya," ucapnya.

Baca Juga: PD KAMMI Datangi Kantor KPU Purwakarta, Sampaikan Beberapa Permasalahan Jelang Pemilu dan Pilkada 2024

Kapolsek menambahkan, mendapati laporan tersebut pihaknya lakuka penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut yang mengarah pelaku berinisial AP tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya," Jelas Budi.

Dilanjutkan Kapolsek, Pelaku ditangkap beserta barang bukti hasil curiannya. Dompet milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Lepas Siswa-Siswi yang Akan Ikuti Gelaran Pentas PAI SD Tingkat Jabar

"Kami berhasil amankan dompet bertuliskan Levis berwarna coklat berisi KTP, SIM, ATM Maybank milik korban dan STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi T-3676-YC atas nama korban, semua sudah kita amankan. Sementara untuk Handphone merek Vivo Y 12 i masih dalam pencarian kami," ujarnya.

Saat ini, sambungan dia, tim pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan mencari keberadaan barang bukti handphone merek Vivo Y 12 i.

"Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian," pungkas Kompol H Budi Harto.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler