Dinilai Bahaya hingga Ancam Kesejahteraan, Buruh di Purwakarta Minta Raperda Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan

19 Mei 2022, 17:22 WIB
Dinilai Bahaya hingga Ancam Kesejahteraan, Buruh di Purwakarta Minta Raperda Ketenagakerjaan Tidak Dilanjutkan /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak ratusan buruh berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta dalam rangka melakukan aksi menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.

Aksi tersebut dilakukan kelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta pada Kamis 19 Mei 2022.

Kordinator Buruh FSPMI, Fuad BM mengatakan, alasan buruh Purwakarta menolak Raperda Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pembahasannya karena dianggap bisa menghilangkan kesejahteraan buruh.

Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Pedagang Mainan di Purwakarta, Kaget Saat Dedi Mulyadi Bayar Mainan Balon Cair

Tentu, kata Fuad BM, Raperda yang saat ini sedang menjadi pembahasan akan berpotensi membahayakan kaum buruh di Purwakarta.

"Kami minta Raperda itu tidak dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Koordinator Aksi, Fuad BM.

Beberapa poin yang menjadi titik perhatian para buruh yang menggelar aksi demo penolakan Raperda Ketenagakerjaan itu adalah upah murah.

Kemudian soal magang, Fuad BM menegaskan magang belum ada aturannya di Purwakarta.

"Pemerintah memberlakukan magang, tapi daerah tidak menyiapkan memperbanyak fasilitas publik," ucapnya.

Berangkat dari permasalahan yang ada, Fuad BM menjelaskan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi ini untuk meminta pemerintah agar menghentikan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cerita Dibalik Kiprah Dedi Mulyadi, Tak Disangka Pernah Alami Kisah Hidup Memilukan Ini

Fuad mencontohkan pasar murah tidak ada, harga kebutuhan tetap naik, belum lagi iuran BPJS naik tinggi.

"Sementara sekarang ada rencana upah buruh diturunkan, bagaimana nasib para buruh ke depan. Ini yang kami tolak, jadi tidak berimbang," tegas Fuad.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menyatakan bahwa pembahasan draft naskah akademis Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pembahasannya dihentikan.

Menurutnya, Pemkab Purwakarta tidak akan meyusun draft Raperta tentang Ketenagakerjaan sampai dengan permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan.

"Setelah berkoodinasi dengan stakeholder baik FSPMI dan SPSI, badan hukum termasuk Bupati Purwakarta kita memutuskan tidak akan meyusun draft Raperta tentang Ketenagakerjaan sampai permasalahan mengenai pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja terselesaikan," jelas Didi.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler