Jika Tuntutan Naik Upah Tak Digubris, Buruh di Purwakarta Ancam Gelar Aksi dan Mogok Kerja Besar-besaran

26 Oktober 2021, 14:21 WIB
Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) cabang Purwakarta mengancam akan kembali melakukan aksi dan mogok kerja besar-besaran jika tuntutannya soal kenaikan upah tidak digubris pihak terkait.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM mengatakan, aksi ini merupakan upaya memperjuangkan kesejahteraan para buruh agar lebih meningkat di tengah UU Cipta Kerja.

Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen dinilai relevan karena Purwakarta kecil dibanding daerah lain, sebut saja UMK Kabupaten Karawang yang hari ini dikisaran Rp4.900.000.

Baca Juga: Jelang Persib vs PSIS: Maung Bandung Bertekad Ambil Alih Posisi Laskar Mahesa Jenar di Klasemen Liga 1

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs PSIS Semarang, Malam Ini Pukul 18.15 WIB

"Sementara UMK Purwakarta hanya sekitar Rp 4.100.000. Jadi kita minta kenaikan 10 persen. Kami berharap ada diskresi bupati agar bisa terealisasi," kata Puad usai beraudensi bersama Asda dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Purwakarta pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Apabila tuntutan ini tidak terealisasi, lanjut Fuad, pihaknya akan kembali melakukan unjuk rasa dan mogok kerja dengan mengajak organisasi buruh lain seperti yang terjadi pada 2013 lalu.

"Kita kan berjenjang melakukan aksi ini sedikit demi sedikit, kalau tidak terealisasikan kenapa tidak kita mogok daerah," ucapnya.

Baca Juga: Polres Purwakarta Jangkau Vaksinasi hingga ke Pelosok Desa Lewat Si Covling

Dalam audensi tersebut, para buruh tersebut menyampaikan empat poin penting kepada pemerintah, yakni kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar 10 persen, berlakukan upah di atas upah minimum 2021 dan 2022, batalkan Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan PKB Tanpa Omnibuslaw.

Dari empat poin itu ada poin terakhir yang harus diperhatikan, yakni PKB tanpa Omnibuslaw ada di tingkat perusahaan yang sifatnya umum.

Dirinya meminta jangan memasukan unsur-unsur dari Omnibuslaw seperti pensiun, pesangon dan kenaikan upahnya. Jika diikuti, maka hal itu akan berdampak pada penurunan kesejahteraan para buruh.

Baca Juga: Profil Pemeran Utama Serial India Bepannah yang Tayang di ANTV: Nama, Umur, Zodiak dan Instagram

"Untuk itu kami meminta jangan dimasukan oleh perusahaan-perusahaan. Bupati harus memberikan imbauan agar perusahaan yang sudah baik tidak menurunkan kesejahteraan para buruh," pintanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan Purwakarta, Arif Budi mengatakan, tuntutan yang mereka sampaikan diterima dengan baik, kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan-perusahaan untuk mendiskusikan apa yang menjadi tuntutan para buruh tersebut.

"Pemerintah itu sifatnya penengah, kita tidak bisa memutuskan begitu saja karena harus melihat kemampuan dari perusahaan itu sendiri, maka dari itu harus ada diskusi melalui dewan pengusaha November nanti," ujarnya.

Baca Juga: Forum Generasi Muda Purwakarta: Demi Konten, Dedi Mulyadi Kesampingkan Sisi Kemanusian

Melalui dewan pengusaha akan memutuskan solusi dari persoalan yang ada, agar semua pihak menyepakati bersama.

"Para buruh ingin UMK naik, ibu bupati juga sama ingin UMK Purwakarta naik, karena itu akan berdampak pada kesejahteraan warga Purwakarta," tandas Arif.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler