Hore! Minggu 10 Oktober 2021 Kampanye Perdana Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta

8 Oktober 2021, 21:28 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo /Diskominfo Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, memastikan tidak ada penundaan pada  pelaksanaan pilkades serentak. Dengan demikian, pesta demokrasi tingkat desa itu jadi digelar pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia. Pilkades serentak bisa digelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021.

"Alhamdulullah, pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Yakni, akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021," ujarnya, Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Nafas Lega Cakades di Purwakarta, Pilkades Serentak Resmi Akan Digelar Pekan Depan

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Purwakarta Masih Dibawah 50 Persen

Baca Juga: Kabar Gembira! ARMY Bisa Pesan Coklat BTS Seharga Rp 330 Ribu Mulai 11 Oktober 2021

Pelaksanaan pilkades ini, tentunya dengan berbagai catatan. Terutama, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dalam poin 5 huruf b isi surat tersebut, Mendagri meminta kepada pelaksana pilkades atau PAW untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkades maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2021.

Dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Surat tersebut, diterima perhari ini, Jumat 8 Oktober 2021.

Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Dengan demikian, lanjut Jaya, pihaknya dan panita pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan. Yaitu, tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.

Serta, untuk persiapan kampanye bisa dimulai besok. Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021.

  "Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021," ujar Jaya.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler