Beri Kepastian Jaminan, Jasa Raharja Gerak Cepat Pendataan Korban Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

22 September 2021, 12:29 WIB
Petugas Jasa Raharja dan Polisi saat melakukan pendataan terhadap para korban kecelakaan Tol Cipali yang tengah dirawat di RS Abdul Rajak Purwakarta. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Jasa Raharja Jawa Barat bersama instansi terkait bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan kepada seluruh korban kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Cipali KM 74.600 Jalur B, tepatnya di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 22 September 2021, sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Suzuki Mini Bus XL 7 dengan nopol B-2935T-RB yang mengalami pecah ban belakang dan menabrak bagian belakang kendaraan jenis truk.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendri Afrizal menyampaikan, pasca kejadian, petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta beserta jajaran bekerja sama dengan unit laka Polres Purwakarta dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban. Di mana akibat dari laka lantas tersebut, mengakibatkan korban 4 orang meninggal dunia dan 8 orang luka-luka.

Baca Juga: Berikut Jadwal Tayangan TV RCTI 22 September 2021: Ada Live Liga Italia Spezia vs Juventus

"Korban saat ini telah ditangani oleh petugas laka kantas, Bina Marga dan Petugas Jasa Raharja untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di RS Abdul Radjak Kabupaten Purwakarta, dengan memberikan Guarantee Latter kepada para korban kecelakaan lalu lintas tersebut," terangnya.

Adapun kronologis kecelakaan lalulintas tersebut, lanjut Hendri terjadi pada saat kendaraan minibus tersebut tengah membawa 11 orang penumpang yang datang dari arah Cirebon menuju arah Jakarta.

Setibanya di lokasi, minibus tersebut mengalami pecah ban sebelah kiri. Kemudian hilang kendali ke kiri jalan dan menabrak bagian belakang kendaraan sejenis truk.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta 22 September 2021, 4 Orang Meninggal Dunia dan 8 Lainnya Luka-luka

"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut 1 orang penumpang Kendaraan Minibus meninggal dunia ditempat dan 3 orang meninggal dunia saat penanganan medis di RS Kab. Purwakarta serta 8 orang mengalami luka-luka selanjutnya seluruh korban luka-luka ditangani di RS Abdul Radjak Kabupaten Purwakarta," ujarnya.

Sebagai jaminan kecelakaan dari PT Jasa Raharja, semua korban lakalantas Tol Cipali dalam jaminan UU 34 Tahun 1964.

Untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah dirawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau GL (Guarantee Letter) yang akan diserahkan kepada Rumah Sakit yang merawat korban.

Baca Juga: Rashid Akan Tinggalkan Persib Bandung pada Pertengahan November hingga Desember 2021

"Dan untuk penyerahan santunan korban meninggal dunia akan segera ditindaklanjuti penyerahan dana santunannya," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) Purwakarta, Anung Sigit Priyono, mengatakan Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

Baca Juga: Duh, 14 Channel TV Ini Bakal Berhenti Siaran di Indonesia, Apa Saja?

Adapun korban meninggal dunia, sambung Anung, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan," tandas Anung.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler