Purwakarta PPKM Level 4, Padahal Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah, Kok Bisa?

14 September 2021, 13:41 WIB
Penutupan jalan di Purwakarta saat penerapan PPKM. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah pusat kembali melanjutkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Dalam surat edaran Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tercantum jika Kabupaten Purwakarta masuk kategori Level 4. Padahal angka pertambahan kasus COVID-19 di wilayah ini cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini.

Bahkan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sempat mengumumkan jika Purwakarta masuk ke dalam kategori zona kuning, menyisakan satu wilayah yang zona merah, yakni Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga: Sudah Divaksin, BTS Siap Hadiri Sidang Umum PBB 2021 di Amerika

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, kenaikan status Purwakarta yang awalnya Level 2 ke Level 4 akibat dari kekeliruan data di Kementerian Kesehatan.

Di mana, dijelaskan Iyus, setiap daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).

"Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM Level 4," jelas Iyus, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Purwakarta Turun Level Dari 2 ke 4, Kadisdik Purwanto: PTM Terus Lanjut

Di mana sebelumnya, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar.

Kemudian, keluar kebijakan baru yang mengharuskan setiap daerah melaporkannya ke aplikasi NAR.

"Programnya kemarin cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan," bebernya.

Baca Juga: Purwakarta Turun Level Dari 2 ke 4, Satgas Covid-19 Wilayah Ini Beberkan Fakta Sebenarnya

Karena hal itu membuat kasus COVID-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya.

"Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemerin, dan kasus kematian sudah hampir 3 hari ini gak ada," jelasnya.

Iyus mengungkapkan, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4.

Baca Juga: Bupati Berharap Purwakarta Bisa ke Level 1, Kini di Wilayah Ini Menyisakan Satu Kecamatan yang Zona Merah

Namun Iyus mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.

"Kan sekarang juga terus perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di Level 2. Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," pungkasnya.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler