PURWAKARTA NEWS - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Karawang segera daftarkan diri sebagai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Menurut jadwal dari pemerintah, pendaftaran program BPUM tahap 2 ini dibuka dimulai 6 Oktober kemarin, dan ditutup 31 November 2020.
Pengajuan pendaftaran BPUM untuk pelaku usaha di Karawang bisa melalui online, link daftar online tersedia di akhir artikel.
Baca Juga: Penerima Bantuan BPUM BLT UMKM Tahap 2 Bisa Dicek di efrom.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP
Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BRI? Coba Cek Penerima BLT UMKM di efrom.bri.co.id/bpum, Mudah Bisa Pakai HP
Seperti diketahui, program BPUM atau BLT UMKM ini diluncurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Adapun syarat-syarat pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat
- melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Login www.pln.co.id atau Via WhatsApp, Klaim Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN
Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: