PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.
Bisa juga mengecek langsung melalui website efrom.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia di from online tersebut.
Jika nama pelaku usaha tercantum, maka pelaku usaha berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Link Daftar Online BPUM Bogor, Lengkap Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM
Baca Juga: Pendaftaran BPUM di Garut Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM meluncurkan program BPUM untuk membantu pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Berikut cara melihat apakah pelaku usaha dapat atau tidak bantuan BPUM ini melalui eform.bri.co.id/bpum:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi kolom NIK dengan nomor KTP pelaku usaha.