Baca Juga: Daftarkan Segera! BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jabar Diperpanjang Sampai November 2020
Perlu diketahui, Disdagkoperin Kota Cimahi tidak membuka pendaftaran melalui link. Pelaku usaha yang ingin mendaftar menjadi penerima BPUM bisa langsung datang ke kantor Disdagkoperin Kota Cimahi.
"Disdagkoperin tidak membuka pendaftaran melalui link atau yg mendaftar langsung ke dinas, kami hanya menerima usulan dari kelurahan," kata dia.*** (Haidar Rais/PRFM News)