PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka pendaftaran untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Program bantuan langsung tunai (BLT) ini dikhususkan bagi pelaku UMKM untuk membantu mengembangkan ushanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 Juta per pelaku usaha.
Program ini sudah berjalan beberapa bulan kebelakang, namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bagaimana cara mengikuti atau pun mendaftarkan diri calon penerima BPUM.
Baca Juga: Siap-siap! BLT Pekerja Rp600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober
Baca Juga: Daftarkan Segera! BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jabar Diperpanjang Sampai November 2020
Berikut cara dan syarat calon penerima dilansir dari depkop.go.id:
Proses pendaftaran yakni diusulkan oleh pengusul BPUM, antara lain:
1. Dinas yang membidangi Koperasi UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.