Supir bernama Dede Yusuf itu kata Wira, hingga saat ini masih jadi buronan polisi. Sementara kondektur bus sudah diamankan.
Wira juga mengungkap, kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan itu dipastikan tidak ada korban jiwa. Namun yang mengalami luka-luka ada 4 orang dan sudah ditangani di RS Abdul Rajak Purwakarta.
"Untuk sementara pengemudi dikenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ. Bila ditemukan unsur lain nanti di TKP, bisa kena pasal lainnya," ungkap Wira.***