UPDATE KECELAKAAN TOL CIPULARANG : Jasa Raharja Purwakarta Jamin Biaya Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun

- 27 Juni 2022, 13:33 WIB
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta saat melakukan pendataan para korban kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B. 
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta saat melakukan pendataan para korban kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 B.  /Muhammad mustopa/
 
PURWAKARTA NEWS - UPDATE KECELAKAAN TOL CIPULARANG : Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta lakukan pendataan puluhan korban yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 yang terjadi pada Minggu, 26 Juni 2022 malam.
 
Pendataan tersebut dilakukan pihak Jasa Raharja sebagai respon terhadap pemberian jaminan perawatan bagi korban kecelakaan.
 
 

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, bahwa semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta di jamin UU Nomor 34 Tahun 1964.

"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta  langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban," kata Anung, Pada Senin, 27 Juni 2022.

Anung menambahkan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).
 
 
Baca Juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Beruntun, Banyak Orang Tergeletak di KM 92 Tol Cipularang, Belasan Mobil Rusak

"Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pasca kecelakaan beruntun tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp.20 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," imbuhnya.
 
 
Baca Juga: Intip Lokasi dan Waktu Jadwal Layanan SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, Senin 27 Juni 2022

Anung menyebut, santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

"PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tegas Anung. ***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x