"Aksi konvoi ataupun iring-iringan kelulusan juga dinilai berbahaya tidak hanya untuk penyebaran Covid-19 namun juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ataupun gangguan lalu lintas lainnya. Terlebih lagi biasanya aksi konvoi ini ugal-ugalan di jalan, hal ini dapat membahayakan mereka dan juga pengguna jalan lainya,” tandasnya.***