PURWAKARTA NEWS - Simak berikut ini syarat menerima dana bantuan PIP Kemdibud Rp1 juta bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui Program Indonesia Pintar atau PIP ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Dana PIP bulan Maret tahun 2022 ini telah disalusalurkan kepada 7.792.943 peserta didik dengan total dana mencapai Rp4 triliun.
Berikut adalah data jumlah peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah menerima PIP:
- SD/SDLB/Paket A sebanyak 4.292.251 siswa
- SMP/SMPLB/Paket B sebanyak 2.367.643 siswa
- SMA/SMALB/Paket C sebanyak 510.920 siswa