Dengan demikian, Permenaker ini bertentangan dengan kebijakan Presiden dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucap dia.
Baca Juga: Link Download Minecraft Mod Apk Pocket Edition dalam Versi Modifikasi
Namun, lanjut dia Presiden Joko Widodo yang tadinya akan meluncurkan program JKT pada 22 Februari ternyata tidak jadi.
Di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan akan merevisi aturan tentang pencairan JHT tersebut. Firman pun menilai jika kebijakan tentang JHT ini belum matang dan perlu kajian yang cukup mendalam.
Disamping itu, apakah Revisi Permenaker 2/2022 sebagai tuntutan buruh, atau dalih dari Kemenaker atau Instruksi Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Bantah Tudingan Vicky Prasetyo Soal Selingkuh, Begini Pernyataannya
"Kemudian, apakah benar kebijakan JHT yang baru cair saat 56 tahun ini penyebabnya adalah uang buruh (buruh juga berkedudukan sebagai konsumen) yang ditabung di BPJS ketenagakerjaan lewat JHT, menipis atau kosong karena dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru," ujar Firman mempertanyakan.***