Dosen Perlindungan Konsumen Unpas Bandung Kritik JHT Baru Cair Usia 56 Tahun

- 1 Maret 2022, 15:09 WIB
Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakam Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Firman T Endipradja
Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakam Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Firman T Endipradja /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung, Firman T Endipradja mengkritik kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.

Menurutnya, kebijakan itu dinilai kurang tepat apalagi di masa pandemi Covid-19 banyak para pegawai kena pemutusan kerja sebelum usia 56 tahun.

JHT adalah salah satu tumpuan bagi mereka untuk terjun ke dunia usaha setelah tidak bekerja lagi di perusahaan.

Baca Juga: Siaran Langsung BRI Liga 1, Berikut Dua Link Live Streaming Persib Bandung vs Persija Jakarta Pukul 20.30 WIB

"Kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi. Selain itu, peraturan ini membuat buruh harus menunggu lama jika hendak mengklaim JHT," ujar dia, Selasa 1 Maret 2022.

Padahal melalui peraturan lama (Permenaker 19/2015), JHT bisa diklaim dalam waktu satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempatnya terakhir bekerja. "Jadi saya kira wajar jika banyak yang tidak setuju dengan adanya perubahan ini," kata Firman.

Ia menyebut, Permenaker 2/2022 merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi MK.

Baca Juga: Biodata Robert Pattinson Pemeran Bruce Wayne di Film The Batman

Disamping itu, Permenaker 2/2022 tidak sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, Permenaker ini bertentangan dengan kebijakan Presiden dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ucap dia.

Baca Juga: Link Download Minecraft Mod Apk Pocket Edition dalam Versi Modifikasi

Namun, lanjut dia Presiden Joko Widodo yang tadinya akan meluncurkan program JKT pada 22 Februari ternyata tidak jadi.

Di sisi lain, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan akan merevisi aturan tentang pencairan JHT tersebut. Firman pun menilai jika kebijakan tentang JHT ini belum matang dan perlu kajian yang cukup mendalam.

Disamping itu, apakah Revisi Permenaker 2/2022 sebagai tuntutan buruh, atau dalih dari Kemenaker atau Instruksi Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Bantah Tudingan Vicky Prasetyo Soal Selingkuh, Begini Pernyataannya

"Kemudian, apakah benar kebijakan JHT yang baru cair saat 56 tahun ini penyebabnya adalah uang buruh (buruh juga berkedudukan sebagai konsumen) yang ditabung di BPJS ketenagakerjaan lewat JHT, menipis atau kosong karena dipakai untuk membiayai kereta cepat dan ibu kota baru," ujar Firman mempertanyakan.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah