Polres Indramayu Ringkus Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Ratusan Ribu Tablet Siap Edar

- 23 September 2021, 14:22 WIB
Polres Indramayu saat menggelar Press Relase penangkapan bandar narkoba.
Polres Indramayu saat menggelar Press Relase penangkapan bandar narkoba. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Polres Indramayu berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti ratusan ribu tablet obat keras ilegal siap edar.

Ratusan ribu tablet obat tersebut, didapat dari seorang pria berinsial A alias P (44), warga Desa Kenanga Blok Teluk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, A alias P diringkus belum lama ini oleh personil SatRes Narkoba di samping salah satu minimarket Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.

Baca Juga: Janji Marc Klok saat Tampil di Laga Persib Bandung vs Borneo FC Malam ini

"Saat diringkus, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan obat keras ilegal sebanyak 2.200 tablet, yang terdiri dari 1.200 tablet Tramadol dan 1.000 tablet Hexymer," kata Lukman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis, 23 September 2021.

Usai diringkus, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka.

Di rumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 211.500 tablet obat keras ilegal dari berbagai jenis, terdiri dari, Tramadol sebanyak 58.500 tablet, Dextro 146 tablet dan Hexymer 7.000 tablet.

Baca Juga: Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta Desak DPRD Pakai Hak Interpelasi!

"Jadi total obat keras ilegal yang diamankan petugas dari sang bandar sebanyak 213.700 tablet," jelasnya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah