Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta Desak DPRD Pakai Hak Interpelasi!

- 23 September 2021, 12:14 WIB
Koordinator Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta Sansan Ramdani.
Koordinator Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta Sansan Ramdani. /

PURWAKARTA NEWS - Koordinator Lembaga Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) Sansan Ramdani menegaskan, audit terhadap implementasi Peraturan Daerah No. 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta telak merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.

"DPRD Purwakarta dalam kapasitasnya sebagai legislator sekaligus punya beban pengawasan harus serius. Dan keseriusan tersebut ditunjukkan dengan menggunakan hak-hak politiknya. Sekurang-kurangnya, interpelasi!," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 September 2021 Besok Aries, Taurus Hingga Gemini: Sektor Keuangan dan Spiritual

"Jangan berkilah! Hak politik ini menjadi perlu karena ada dua sandaran persoalan krusial yang perlu disikapi. Pertama, ada 125 program RTRW tahap II (2017-2021) yang berakhir dan bersinggungan di tahun 2021. Sebagai produk hukum, Perda bersifat mengikat dan memaksa. Maka, pertanyaannya adalah bagaimana tanggung jawab Bupati sebagai pelaksana RTRW terhadap urusan ini?," jelasnya.

Dia menjelaskan, ada dua sudut pandang kritis yang perlu disoal pada konteks tersebut, yaitu komitmen perencanaan pembangunan dan komitmen anggaran. Program yang muncul di RTRW pada akhirnya harus direalisasikan sebagai bentuk komitmen pembangunan kepada publik Purwakarta.

Baca Juga: Halaman Hotel Jadi Tempat Latihan Terakhir Persib Bandung Sebelum Bertemu Borneo FC Malam Nanti

Jika tidak terlaksana, kata dia, maka publik boleh curiga bahwa agenda pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Lalu, boleh-lah juga bila publik tiba pada pertanyaan mendasar, pembangunan Purwakarta hari ini agenda versi siapa?

"Program yang dituangkan dalam Perda RTRW berkaitan erat dengan alokasi anggaran publik. Jika tidak terlaksana, Bupati perlu klarifikasi sebagai wujud pertanggung-jawaban publik. Kemana anggaran-nya? Dialokasikan untuk apa? Kedua, munculnya Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2019 Tentang Penataan Kawasan Bungursari Istimewa," jelasnya.

Menurutnya, Peraturan Bupati yang tertanggal januari 2019 ini secara kontruksi aturan merujuk pada Rencana Rinci Tata Ruang yang diatur ketentuannya dalam Perda 11/2012 Tentang RTRW Kabupaten
Purwakarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini