Dipimpin Ade Yasin, Bogor Jadi Kabupaten Terinovatif Tahun 2020

- 19 Desember 2020, 15:07 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama rombongan Pemkab Bogor usai menerima penghargaan kabupaten terinovatif dalam Innovative Government Award (IGA) 2020, di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Bupati Bogor, Ade Yasin bersama rombongan Pemkab Bogor usai menerima penghargaan kabupaten terinovatif dalam Innovative Government Award (IGA) 2020, di Jakarta, Jumat (18/12/2020). /(ANTARA/HO-Pemkab Bogor).

PURWAKARTA NEWS - Kabupaten Bogor yang dipimpin Bupati Ade Yasin ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kabupaten terinovatif dalam kegiatan Innovative Government Award (IGA) 2020, di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 malam.

"Terima kasih kepada Kemendagri yang sudah memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang terus mengembangkan inovasi untuk kemajuan daerahnya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin dilansir dari Antara, Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: Oknum Kepala Desa di Purwakarta Diduga Korupsi Duit COVID-19, Bendahara Desa Diancam Lenyap

Dalam Innovative Government Award (IGA) 2020, Kabupaten Bogor, ditetapkan masuk urutan tiga teratas dari 10 kabupaten terinovatif se-Indonesia. Di urutan pertama dan kedua terdapat Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Wonogiri.

Selanjutnya untuk kabupaten terinovatif urutan keempat hingga ke-10 yaitu Banyuwangi, Temanggung, Lampung Barat, Musi Rawas, Hulu Sungai Selatan, Malang, dan Sumenep.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kegiatan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara yang inovatif.

Baca Juga: Pemerintah Wacanakan Pembatasan Jumlah Massa Pendemo Cuma 50 Orang, Agar Mudah Dilacak

Tito menjelaskan kegiatan IGA diselenggarakan untuk menjalankan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penilaian dan pemberian penghargaan atas inovasi daerah.

Dalam ketentuan ketentuan tersebut dijelaskan bawah pemerintah daerah (pemda) harus melakukan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x