Pemerintah Wacanakan Pembatasan Jumlah Massa Pendemo Cuma 50 Orang, Agar Mudah Dilacak

- 19 Desember 2020, 12:59 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/ANTARA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/ANTARA /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melontarkan wacana jumlah massa pendemo dibatasi maksimal 50 Orang. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan demonstrasi atau aksi menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang. Tetapi sebaiknya jumlah massa dalam aksi tesebut dibatasi maksimal 50 orang saja.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Demo di Purwakarta, Pendukung Desak Rizieq Diadili Atas Pelanggaran Kerumunan

Tito khawatr penularan COVID-19 besar-besaran atau uperspreader berpotensi terjadi bilamana demonstrasi tidak dibatasi.

Sehingga Tito mengusulkan agar aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Pekerja Rp1,2 Juta Kemungkinan Dilanjut 2021, Pastikan Kamu Penerimanya

Apabila hal ini dilakukan maka pelacak (tracer) COVID-19 dapat lebih mudah melacak orang yang mengikuti demonstrasi tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PIP hingga Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id Gampang Banget

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah