"Tidak hanya sanksi tegas untuk pengusaha atau pengelola pusat keramaian, untuk warga yang melanggar pun, kita berikan sanksi mulai dari sanksi fisik berupa push up hingga sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan AKB dan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah," katanya.***