Bagi-bagi Sembako, di Dalamnya Ada Stiker, Berujung Penjara Tiga Tahun

- 30 November 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini