Bagi-bagi Sembako, di Dalamnya Ada Stiker, Berujung Penjara Tiga Tahun

- 30 November 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa perkara pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang di dalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro, di Cianjur Senin 30 November 2020 dilansir dari Antara.

Mereka memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Melonjak dalam Sepekan

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati, mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," katanya.

Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp4 juta atau kurungan penjara dua bulan karena dinilai melakukan pelanggaran dengan mem-posting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.

Baca Juga: Replika Masjid Al Aqsha Akan Berdiri di Bogor, Jadi Pusat Pendidikan dan Wisata Religi

Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x