PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, menyiapkan bilik khusus pemungutan suara di tempat pemungutan suara bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat celsius ke atas pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Ada beberapa hal teknis yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini," kata Ketua KPU setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin 23 November 2020 dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, di antara hal yang membedakan ialah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) wajib mengenakan masker dan dicek suhu tubuhnya.
Baca Juga: Gara-gara Binatang Kecil Ini Mangga Gedong Gincu Cirebon Gagal Masuk Jepang
Jika suhu tubuh pemilih itu di atas 37,3 derajat celsius, tidak bisa memasuki area utama TPS, tetapi disediakan bilik khusus.
Petugas di setiap TPS juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan dan lain-lain.
Ia memastikan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun ini akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Jenazah Pasien COVID-19 di Indramayu Dipaksa Masuk Pesantren, Terjadilah...
Di antara tujuannya agar tidak ada penyebaran virus corona dalam pelaksanaan Pilkada Karawang.