Tersedia Bilik Khusus untuk Nyoblos di Karawang

- 24 November 2020, 19:41 WIB
Jessica memasukan surat yang sudah dicoblosnya ke dalam kotak suara sebelum mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menandai dirinya sudah menggunakan hak suara.
Jessica memasukan surat yang sudah dicoblosnya ke dalam kotak suara sebelum mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menandai dirinya sudah menggunakan hak suara. /ANTARA/Livia Kristianti/aa

PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jabar, menyiapkan bilik khusus pemungutan suara di tempat pemungutan suara bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 derajat celsius ke atas pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Ada beberapa hal teknis yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini," kata Ketua KPU setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin 23 November 2020 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, di antara hal yang membedakan ialah pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) wajib mengenakan masker dan dicek suhu tubuhnya.

Baca Juga: Gara-gara Binatang Kecil Ini Mangga Gedong Gincu Cirebon Gagal Masuk Jepang

Jika suhu tubuh pemilih itu di atas 37,3 derajat celsius, tidak bisa memasuki area utama TPS, tetapi disediakan bilik khusus.

Petugas di setiap TPS juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan dan lain-lain.

Ia memastikan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun ini akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Jenazah Pasien COVID-19 di Indramayu Dipaksa Masuk Pesantren, Terjadilah...

Di antara tujuannya agar tidak ada penyebaran virus corona dalam pelaksanaan Pilkada Karawang.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x