Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg di Sumedang, KPU Temukan Banyak Ijazah Belum Dilegalisasi

30 Mei 2023, 23:04 WIB
Ilustrasi Ijazah. /Gambar:Lensakalbar.co.id

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menemukan banyak ijazah para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang belum dilegalisasi.

Temuan ijazah yang belum dilegalisir itu ditemukan KPU Sumedang saat melakukan verifikasi administrasi atau berkas pendaftaran Bacaleg untuk untuk Pemilu 2024 di Sumedang.

Namun KPU Sumedang masih belum bisa menyebutkan apa saja kekurangan atau ketidaklengkapan berkas persyaratan para Bacaleg yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Bawaslu Purwakarta Diberi Waktu 15 Menit untuk Pengawasan Verifikasi Dokumen Bacaleg di KPU

KPU Sumedang masih terus melakukan verifikasi berkas Bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan oleh 18 partai politik di wilayahnya.

"Kalau mau tahu berbagai kurangan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, nanti pada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg pada 26 Juni sampai 7 Juli (2023). Nanti, kami sampaikan berbagai kekurangan yang harus diperbaiki atau dilengkapi bacaleg melalui masing-masing parpolnya. Kalau sekarang masih dalam proses verifikasi," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian dikutip dari pikiranrakyat.com, Selasa 30 Mei 2023.

Iyan mengatakan kendati dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci berbagai kekurangan berkas Bacaleg yang harus diperbaiki, temuan ijazah yang belum di legalisir ini menjadi salah satu ketidaklengkapan yang paling sering ditemukan.

Baca Juga: Sebanyak 23.501 Kasus Kecurangan Pemilu 2019 Kemungkinan Terjadi Lagi pada Pemilu 2024

"Untuk yang lainnya, nanti saja sekalian pada tahapan selanjutnya, yakni tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg," katanya.

Adapun ketika nanti diberitahukan hasil verifikasi termasuk berbagai kekurangan persyaratan Bacaleg itu dapat dilengkapi pada tahapan selanjutnya yakni perbaikan persyaratan Bacaleg.

"Pada tahapan ini lah, baru parpol diberikan waktu dan kesempatan untuk segera memperbaiki berbagai kekurangan, kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg. Setelah itu dilanjutkan pada verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bacaleg. Seandainya berbagai kekurangan dan ketidaklengkapan itu tidak juga diperbaiki oleh bacaleg pada batas akhir tahapan perbaikan, bacaleg bersangkutan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Iyan.

Baca Juga: Daftar 9 Partai Peserta Pemilu 2024 yang sudah Miliki RKDK

Ia menyebutkan, dalam persyaratan administrasi bacaleg, ada 9 dokumen utama yang harus diteliti keabsahannya.

Kesembilan dokumen utama itu antara lain KTP, surat pernyataan bermaterai, surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, keterangan bebas narkotika, KTA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

"Ke-9 dokumen persyaratan itu, kami teliti apakah sudah sesuai atau belum? Selain 9 dokumen itu, kami juga mencermati seluruh persyaratan lainnya," papar Iyan.

Baca Juga: Jumlah Pemilih di Purwakarta untuk Pemilu 2024 Menurun

Iyan juga menambahkan apabila pada tahapan perbaikan berkas persyaratan masih ada Bacaleg yang belum bisa memperbaikinya termasuk berkas yang keabsahannya diragukan, partai politik bisa mengganti Bacaleg bersangkutan dengan yang baru sesuai aturan yang berlaku.

"Misalnya, bacaleg pengganti harus disetujui oleh DPP Parpol dan melengkapi berbagai persyaratannya. Sebab, dalam aturan, bacaleg bisa diganti apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan. Bahkan dalam tahapan perbaikan, bacaleg bisa pindah dapil," kata dia.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler