Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

- 2 September 2022, 13:39 WIB
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi /Reuters/Lim Huey Teng/

 

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah divonis 10 tahun penjara karena korupsi.

Pengadilan Malaysia memvonis Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, 10 tahun penjara pada kamis 1 September 2022.

Rosmah divonis 10 tahun penjara karena mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi

Baca Juga: Dirjen di Kemendag Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Oleh Kejagung

Rosmah ditangkap hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena kasus korupsi.

Pasangan itu telah menjadi fokus dari beberapa investigasi korupsi sejak kekalahan mengejutkan Najib dalam pemilihan Perdana Menteri pada tahun 2018.

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dilaporkan ke KPK, Korupsi Apa?

Baca Juga: Tok, Kades Jatimekar Purwakarta Resmi Diberhentikan Gegara Diduga Korupsi Dana Desa

Rakyat Malaysia geram atas skandal korupsi multi-miliar dolar yang dilakukan Najib.

Sebagai sosok yang ada di samping Najib, Rosmah secara luas dicemooh di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah.

Dia kerap kali memperlihatkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas Hermes Birkin yang mahal.

Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Pemdes Minta Pemkab Segera Tunjuk PJ

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau kurang lebih Rp32 miliar.

Kasus tersebut adalah rekor dalam sejarah Malaysia, atas tiga tuduhan suap.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan bahwa penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Dieksekusi Kejari

Baca Juga: ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

Rosmah, mengenakan baju tahanan kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia dan jilbab yang serasi, berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata segera setelah putusan.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang...tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan." katanya.***

Baca Juga: HMI Cabang Garut Minta Kejari Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Bop dan Reses DPRD Garut

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Jabar Penyumbang Terbanyak Kasus Korupsi

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini