Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

- 2 September 2022, 13:39 WIB
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi /Reuters/Lim Huey Teng/

Rakyat Malaysia geram atas skandal korupsi multi-miliar dolar yang dilakukan Najib.

Sebagai sosok yang ada di samping Najib, Rosmah secara luas dicemooh di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah.

Dia kerap kali memperlihatkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas Hermes Birkin yang mahal.

Baca Juga: Kades Jatimekar Purwakarta Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Pemdes Minta Pemkab Segera Tunjuk PJ

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau kurang lebih Rp32 miliar.

Kasus tersebut adalah rekor dalam sejarah Malaysia, atas tiga tuduhan suap.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan bahwa penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Mamin Pemkab Purwakarta Dieksekusi Kejari

Baca Juga: ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini