Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Mansor Divonis 10 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

- 2 September 2022, 13:39 WIB
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi
Mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi /Reuters/Lim Huey Teng/

 

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini mantan Ibu Negara Malaysia Rosmah divonis 10 tahun penjara karena korupsi.

Pengadilan Malaysia memvonis Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, 10 tahun penjara pada kamis 1 September 2022.

Rosmah divonis 10 tahun penjara karena mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Kaur Keuangan Desa di Purwakarta Diringkus Polisi

Baca Juga: Dirjen di Kemendag Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Oleh Kejagung

Rosmah ditangkap hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena kasus korupsi.

Pasangan itu telah menjadi fokus dari beberapa investigasi korupsi sejak kekalahan mengejutkan Najib dalam pemilihan Perdana Menteri pada tahun 2018.

Baca Juga: Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dilaporkan ke KPK, Korupsi Apa?

Baca Juga: Tok, Kades Jatimekar Purwakarta Resmi Diberhentikan Gegara Diduga Korupsi Dana Desa

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x