Berbeda dengan Meta, Google, dan Twitter Terancam Diblokir, MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo

- 17 Juli 2022, 15:39 WIB
Berbeda dengan Meta, Google, dan Twitter Terancam Diblokir, MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo
Berbeda dengan Meta, Google, dan Twitter Terancam Diblokir, MiChat Sudah Daftar PSE Kominfo /MiChat

PURWAKARTA NEWS - Beberapa perusahaan atau platform media internet dipaksa harus melakukan daftar ulang pasca pengesahan Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat serta perubahannya, Permen Kominfo Nomor 10 tahun 2021.

Terkait hal itu, hingga saat ini, Minggu 17 Juli 2022 sudah ada beberapa platform yang sudah mendaftarkan perusahaan mereka ke PSE termasuk jejaring MiChat.

Berbeda dengan media sosial lain seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan Google, MiChat secara administratif sudah mendaftar di PSE.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram dan Google akan Diblokir Kominfo RI, Ternyata Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Mau Dapat Gaji Puluhan Juta? Inilah 7 Profesi Digital yang Dicari Oleh KOMINFO

Dikutip PurwakartaNews.com dari laman pse.kominfo.go.id, perusahaan yang memiliki domain utaman michat.sg itu sudah memiliki nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 yang terdaftar sejak 11 Juli 2022.

Sebagaimana yang dikatakan Menkominfo, Johnny G Plate, setiap perusahaan atau platform jejaring sosial harus sudah mendaftar sampai pada tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Takedown Ribuan Akses Investasi Ilegal, Ini Kata Jhonny G Plate

Baca Juga: Pasca Ledakan Gereja di Makasar, Kominfo Gelar Patroli Siber

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x