BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Begini Jawaban Kemnaker Soal Kendala Penyaluran BSU Termin 2

- 18 November 2020, 13:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id

PURWAKARTA NEWS - Sesuai dengan komitmen pemerintah, peroses penyalurannya bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaa termin 2 dipercepat. Subsidi gaji termin 2 ini disalurkan kepada 3.149.031 karyawan dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Namun, Kemnaker juga mencatat sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji ini karena adanya beberapa kendala.

Adapun kendala tersebut yakni seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Waduh, Ada 151 Ribu Karyawan Gagal Cair! Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Termin 2 Lewat Cara Ini

Baca Juga: Alhamdulilah, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Lagi, Cek Rekening Anda! Anggaran Capai Rp3,77 Triliun

"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin 16 November 2020, dilansir dari website Kemnaker.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," papar Menaker.

Secara keseluruhan tercatat, program bantuan untuk pekerja terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 ini telah disalurkan ke 8.042.847 pekerja/buruh, dengan rincian tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin 2 ini mencapai Rp9,65 triliiun.

Baca Juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN Yuk, Mudah Kok! Begini Caranya

Termin 2 merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020.

Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Adapun untuk cek penerima BLT subsidi gaji ini bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Melalui SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), SMS dikirim ke 2757. Tanggal lahir menggunakan format dd-mm-yy.

Contoh: DAFTAR SALDO#321000222922#BUDI SUSANTO#12-02-1989#12345670#[email protected].

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM 2,4 Juta, Coba Sekarang

Bisa juga melalui WhatsApp di nomor 08119115910 atau 08551500910.

Selain itu bisa juga melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun

Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Alhamdulilah, Anggaran BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Disetujui, Dibagikan ke 745.415 GTK Non PNS

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini:"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah".

Baca Juga: Pendaftar Kartu Prakerja Tembus 43,3 juta Kurun Waktu Tujuh Bulan

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x