Daftar yuk Program Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer, Cek Syaratnya

- 15 November 2020, 12:25 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /instagram.com/@fachrulrazi_official

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama Indonesia akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer Madrasah atau non PNS.

Melalui Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Siap Angkat Sejuta Guru Honorer Jadi Setara PNS, yuk Ikutan Seleksinya

Tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.

Berkut merupakan Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut:

1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;

Baca Juga: Tidak dapat Kartu Prakerja, Insentif Gaji dan BLT UMKM, Ada Program JPS Cair Rp40 Juta, Daftar yuk

2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x