Cara Daftar BPUM Tahap 2, Penerima Bisa Cek di eform.bri.co.id/bpum, Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 5 November 2020, 10:25 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UMKM masih membuka pendaftaran untuk bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sampai akhir November 2020.

Bantuan BPUM ini sudah memasuki tahap 2, dimulai sejak 6 Oktober lalu. Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran BPUM tahap 2 ini bisa melalui dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 11 Sudah Ditutup! Ini Cara Lengkap Agar Dapat Insentif Prakerja Rp2,55 Juta

Baca Juga: Token Listrik Gratis November 2020 dari PLN, Cara Klaim Mudah Bisa di HP Via www.pln.co.id atau WA

Untuk lolos menjadi peserta BPUM, calon peserta tak boleh memiliki kredit KUR di bank, hingga form harus diisi penuh. Jika yang memenuhi kriteria banyak, pemerintah akan menentukan skala prioritas, di mana yang paling harus dibantu akan diberikan BPUM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain syarat di atas, yang paling penting adalah pelaku usaha belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Baca Juga: Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Meski NIK Tak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x