Menurut Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, ada sejumlah hal yang harus diperiksa sebelum mendaftar agar peserta dapat lolos, yaitu:
1. Peserta merupakan pencari kerja
2. Selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, yaitu mereka yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).
3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan berusia paling rendah 18 tahun
Baca Juga: Syarat Penting Agar Lolos Bantuan BPUM Tahap 2, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta
4. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, pendaftar dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca Juga: Gelombang 11 Resmi Dibuka! Simak Cara dan Syarat Ini Agar Lolos Kartu Prakerja
Baca Juga: Pendaftaran BPUM di Garut Masih Dibuka, Simak Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta