Bagi pelaku usaha yang belum mengajukan bantuan ini agar segera melakukan pendaftaran.
Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha memperhatikan persyaratan penerima BPUM di bawah ini:
Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM Masih Dibuka Lho, Yuk Ajukan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara dan Syaratnya
Pendaftaran bisa melalui dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: