Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, Dijamin Berhasil! Siap-siap Gelombang 11 Dikabarkan Segera Dibuka

- 31 Oktober 2020, 12:12 WIB
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-10 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk gelombang ke-10 program Kartu Prakerja yang dapat diakses di laman prakerja.go.id. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS - Kabar baik bagi masyarakat yang menanyakan kapan gelombang 11 Kartu Prakerja akan dibuka. Pasalnya, Manajemen pelaksana Kartu Prakerja memberikan kejelasan terkait hal itu.

Seperti dikatakan Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin, menargetkan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 dapat dibuka pada akhir Oktober 2020.

Namun sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, pihaknya menunggu keputusan Ketua Komite Cipta Kerja, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PLN Distribusikan Token Listrik Gratis untuk November 2020, Berikut Cara Klaimnya

Baca Juga: Tak Perlu Antri untuk Cek Penerima BLT UMKM, Cukup Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

"Intinya kita terbuka dan siap apabila kita diminta untuk membuka gelombang 11. Kita harus segera mengerjakan, tapi mungkin sebelum akhir bulan Oktober ini kita harus menyelenggarakan untuk pembukaan gelombang ke 11," jelas Rudy dalam Webinar Kartu Prakerja beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, nantinya kuota Gelombang 11 berasal dari peserta yang dicabut kepesertaannya karena tak penuhi aturan, misalnya seperti tak mengikuti pelatihan dalam kurun waktu 30 hari.

"Jadi gelombang 11 itu, sebenarnya kita juga masih ada yang dicabut kepesertaannya. Dan itu sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan anggarannya. Nah kami masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja, dalam waktu dekat mungkin akan diumumkan," tegasnya.

Baca Juga: Dapat SMS dari Bank BRI Soal BPUM? Segera Datangi Kantor Ini, Cukup Bawa KTP Dapat BLT UMKM Rp2,4 Ju

Bagi Anda yang belum mendaftar calon penerima manfaat Kartu Prakerja, bisa simak cara di bawah ini agar lolos sebagai peserta Kartu Prakerja. Ingat mendaftar Kartu Prakerja hanya melalui portal https://www.prakerja.go.id/.

Dilansir dari Portal Sulut dalam judul "Lakukan ini Sebelum Daftar Prakerja Gelombang 11, Siap-siap Segera Diumumkan", sebelum mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Cara Daftar akun Kartu Prakerja:

Daftar akun Kartu Prakerja ibisa pakai email dan nomor ponsel Anda yang aktif.

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi
- Klik Daftar.
- Selanjutnya verifikasi email kamu
- Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
- Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Daftar Online BPUM Beberapa Daerah di Jawa Barat, Berikut Cara dan Syarat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Setelah melakukan hal di atas, calon peserta Prakerja diharuskan verifikasi email dan nomor ponsel yang didaftarkan ke akun Prakerja.

Jika Anda belum menerima pesan verifikasi dari Prakerja di kotak masuk email, anda bisa mengecek di folder spam. Biasanya pesan verifikasi muncul di forlder spam email.

Verifikasi email itu berupa kode OTP yang dikirimkan penyedia Kartu Prakerja yang dikirimkan ke email peserta.

Kode OTP itu juga akan dikirimkan melalui SMS yang telah Anda daftarkan ke akun Prakerja.

Kode verifikasi atau OTP ini berfungsi sebagai alat validasi untuk mencegah adanya tindakan penyalahgunaan akun. Setiap kode yang dikirimkan ini umumnya hanya berlaku selama beberapa menit.

Jika mengalami kendala lain terkait verifikasi email dan nomor ponsel, Anda bisa menghubungi [email protected] atau admin di email [email protected].

Baca Juga: Masih Bingung Cara Ajukan BPUM? Simak Berikut Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Setelah Anda memiliki akun Prakerja, selanjutnya ikuti langkah di bawah ini:

- Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya
- Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard
- Isi verifikasi KTP
- Klik Berikutnya
- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu
- Lakukan Verifikasi Telepon
- Klik kirim

Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, isi deklarasi survey maka berikutnya kamu wajib melakukan tes yang disediakan pelaksana Kartu Prakerja.

Setelah selesai tes, ikut seleksi batch. Pilih batch yang diinginkan dan sesuaikan dengan domisili. Pendaftaran selesai, tunggu proses evaluasi pendaftaran

Disaat pendaftaran Kartu Prakerja, pengalaman di gelombang-gelombang sebelumnya, ada beberapa masalah diantaranya susahnya upload KTP.

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Dapat SMS BPUM? Coba Cek di efrom.bri.co.id/bpum, Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Terkait dengan upload KTP itu, tak sedikit warga yang menyatakan gagal mengunggah KTP saat melakukan pendaftaran.

Perlu diperhatikan, Tim pelaksanaan Program Prakerja mengimbau agar pendaftar memastikan seluruh bagian dari KTP ada dalam foto yang diunggah.

Adanya sebagian sisi KTP yang tak terlihat atau tak tampak, juga berpengaruh dalam proses verifikasi data nantinya. Selain itu pastikan foto KTP yang diunggah saat mendaftar adalah asli dan bukan fotokopi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Jadwal dari Menaker

Anda bisa melakukan cara ini jika mengalami kesulitan mengunggah foto KTP, yaitu:

1. Foto KTP Berukuran Maksimal 2 MB

Pastikan Foto KTP berukuran maksimal 2MB. Ukuran file foto yang melebihi ketentuan akan secara otomotis ditolak oleh mesin.

Jika tak memiliki foto KTP berukuran 2 MB, Anda bisa terlebih dahulu mengedit foto KTP dengan tools-tools yang banyak tersedia di google.

Berikut edit foto daring untuk memudahkan mengecilkan ukuran foto salah satunya Pixlr.

Baca Juga: UPDATE Gelombang 11: Peserta Prakerja Gelombang 10 Segara Lakukan Pelatihan, Jika Tak Mau Dicabut

Cara penggunaan tool editing di situs web ini cukup mudah, selengkapnya sebagai berikut:

- Buka situs web Pixlr yang beralamat di pixlr.com;
- Sebagai informasi, Pixlr mewajibkan akses flash di peramban. Izinkan akses itu jika muncul notifikasi. Lalu, klik kanan mouse untuk mengaktifkan;
- Setelah situs web Pixlr terbuka, klik menu Browse yang letaknya paling kiri di kotak yang tersedia;

- Lalu, pilih file foto yang ingin dikecilkan;
- Berikutnya, klik menu Save yang terletak di pojok kiri atas;
- Selanjutnya, geser bar ke kiri di menu Quality berukuran 2MB. Jika sudah klik Save;
- Berikutnya, muncul opsi simpan di folder komputer dan beri nama dokumen itu. Klik Save untuk download dan menyimpan;

Perlu diingat, jangan terlalu mengompres ukuran foto sebab dapat menyebabkan blur sehingga data KTP tak jelas atau buram.

Baca Juga: Simak Hal-hal Penting Agar Lolos Kartu Prakerja, Dikabarkan Gelombang 11 Dibuka Akhir Bulan Ini

2. Format Foto JPEG atau PNG

Selanjutnya, pastikan format foto yang diupload adalah JPEG atau PNG. Jika format foto yang diupload di luar dua format di atas maka mesin otomatis akan menolak unggahan Anda.

3. Koneksi Internet

Jika semua syarat dokumen KTP sudah terpenuhi dan masih gagal mengupload KTP, pastikan koneksi internet Anda stabil.

Sebaiknya mendaftar menggunakan laptop atau komputer bagi yang memiliki. Jika tak punya, pastikan koneksi pada ponsel Anda stabil.

Baca Juga: Dapat SMS dari Bank BRI Soal BPUM? Segera Datangi Kantor Ini, Cukup Bawa KTP Dapat BLT UMKM Rp2,4 Ju

4. Hubungi Pihak Prakerja

Jika masih kesulitan, silahkan hubungi pihak Prakerja melalui email Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja di [email protected] atau Call Center Layanan 021-25541246.

Anda juga bisa menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan dan mengadukan masalah upload foto KTP di bantuan.kemnaker.go.id.

Cara menyampaikan aduan yakni mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id/ lalu pilih 'Buat Pengaduan'.

Daftar menggunakan nomor KTP, email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika sudah memiliki akun, silahkan login dan masukan pengaduan Anda. Pihak Kemnaker akan menjawab di bawah aduan Anda.*** (Harry Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini