1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di efrom.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Selain itu bisa juga dicek melalui From BRI BPUM secara online melalui website efrom.bri.co.id/bpum, bisa juga [KLIK DI SINI].
Setelah menerima pesan atau tercatat dalam from online tersebut, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur dengan membawa KTP.
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)