"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya.
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah juga menambahkan, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.
"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.
Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, adalah karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.
Berita ini sudah terbit sebelumnya di Berita DIY dengan judul "Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Gelombang 2 Cair ke Karyawan? Ini Jadwal dari Menaker".*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)