Cuma Pakai KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Lengkap dengan Cara Daftar

- 28 Oktober 2020, 11:16 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang berhak menerima program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan mendapatkan pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Adapun salah satu contoh SMS itu berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Alhamdullilah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Prakerja dan BST Non PKH Diperpanjang Hingga 2021

Baca Juga: Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

Tangkapan layar SMS penerima BPUM.
Tangkapan layar SMS penerima BPUM. Berita DIY

Selain itu, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan calon penerima BPUM ini, bisa mengecek langsung di eform.bri.co.id/bpum [KLIK DI SINI]

Jika nama pelaku usaha tercantum dalam from online BRI itu, maka dipastikan pelaku usaha berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah tersebut.

BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha, yang ditujukan untuk pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? Coba Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai KTP

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka kembali pendaftaran BPUM, dimulai 6 Oktober hingga akhir November 2020.

Pelaku usaha wajib memenuhi syarat agar dapat program bantuan tersebut, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki NIK atau KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Warga Subang Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Segera Datangi Kantor Ini, Berikut Cara dan Syaratnya

SKU bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x